Kalindo Land Group
Yang Harus Anda Ketahui tentang KPR
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah mulai di kenal sebagai fasilitas pembiayaan pada tahun 1974 oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan sekunder untuk membeli rumah tinggal atau investasi.
Ketika membeli rumah lewat KPR, konsumen hanya perlu membayar uang muka atau down payment, kemudian sisanya di lunasi oleh pihak bank. Namun, sesuai perjanjian yang di sepakati bersama, karena pembiayaan keseluruhan dijamin oleh bank, maka bank tersebut berhak menyita atau mengambil alih rumah tersebut jika peminjam tidak sanggup membayar atau terjadi kredit macet.
Keuntungan membeli rumah dengan KPR:
- Karena Anda mengadakan perjanjian dengan Bank dan Badan Pertanahan Nasional maka kepemilikan rumah Anda bersifat legal
- Rumah dapat ditempati meskipun Anda belum melunasi pinjaman Anda kepada Bank
- Rumah dapat menjadi investasi jangka panjang jika Anda memilih lokasi yang tepat dan strategis
- Pembelian rumah dengan sistme KPR melewati proses simulasi dan penilaian yang ketat, sehingga Anda bisa memilih produk KPR sesuai kebutuhan dan angsuran yang fleksibel
Yang harus diperhatikan ketika kita ingin memilih Bank yang tepat untuk pengajuan KPR:
- Suku bunga
- Konvensional atau syariah
- Lonjakan suku bunga
- Biaya proses
- Persyaratan dokumen
Di tahun 2019 ini ada beberapa Bank yang menawarkan KPR dengan suku bunga rendah yaitu Bank BTN, Bank BCA, Bank Permata, Bank CIMB Niaga dan Bank BNI.
Dengan memanfaatkan suku bunga rendah di tahun 2019 melalui bank-bank tersebut, sayang sekali jika tahun ini tidak Anda manfaatkan untuk mulai mencari properti idaman seperti pilihan perumahan dari Kalindo Land Group.
Untuk mengetahui informasi dan promo-promo menarik, segera kunjungi booth Kalindo Land di Hall A, BTN Expo JCC pada tanggal 2 – 10 Februari 2019 dan miliki rumah idaman Anda segera.
(rs)