Kalindo Land Group

Perlukah Ada Garasi Dirumah Anda?

Perlukah Ada Garasi Dirumah Anda?

Jika Anda memutuskan membeli sebuah kendaraan, pastikan agar Anda juga mempertimbangkan untuk memiliki garasi dirumah. Banyak orang yang memutuskan untuk memiliki sebuah kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau empat meski mereka tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka akan memarkirkan kendaraannya didepan rumah sehingga mengganggu lalu lalang dan aktivitas orang lain yang melewati depan rumahnya.

Selain adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2014  tentang transportasi, telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.

Hal ini pastinya dimaksudkan agar orang lain tidak terganggu oleh kendaraan tersebut. Apalagi jika jalan depan rumah Anda merupakan jalan kecil yang hanya cukup dilewati oleh satu kendaraan saja.

Namun, selain karena memang adanya Peraturan Daerah tersebut, ternyata memiliki garasi di rumah ada banyak manfaatnya. Salah satunya adalah Anda bisa menghemat biaya untuk mencuci kendaraan di pencucian kendaraan berbayar karena Anda bisa mencuci kendaraan Anda di garasi dengan leluasa.

Selain itu bagi Anda yang memang hobi dengan otomotif, Anda bisa memanfaatkan garasi sebagai workshop untuk membongkar kendaraan Anda sendiri jika kendaraan tersebut bermasalah ataupun hanya sekedar memodifikasi kendaraan.

 

(rs)