Kalindo Land Group

Mengenal Lebih Dekat Dengan PPJB

Mengenal Lebih Dekat Dengan PPJB

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Berbeda dengan AJB (Akta Jual Beli), PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat dibawah tangan atau nonotentik. Karena sifatnya yang nonotentik inilah maka PPJB tidak mengikat tanah sebagai objek perjanjiannya. PPJB juga tidak memberikan kuasa kepada pembeli untuk langsung memiliki tanah yang akan dibeli karena perjanjian ini tidak melibatkan notaris / PPAT.

Dalam PPJB biasanya diatur syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi kedua belah pihak agar dapat dilakukannya AJB.

Secara garis besar PPJB berisi 10 faktor penting :

  1. Pihak yang melakukan perjanjian jual beli
  2. Kewajiban penjual
  3. Penjelasan mengenai pengikatan jual beli
  4. Jaminan penjual
  5. Waktu serah terima
  6. Pemeliharaan bangunan
  7. Penggunaan bangunan
  8. Pengalihan hak
  9. Pembatalan pengikatan
  10. Penyelesaian perselisihan

Segala perjanjian harus dibuat secara tertulis agar dapat di rekam secara formil yaitu kebenaran yang didasarkan berdasarkan bukti-bukti tertulis pada saat perjanjian.

Pahami peraturan PPJB agar Anda tidak tertipu dalam membuat perjanjian jual beli. Dan jangan lupa agar bangunan yang ingin Anda beli sudah meliputi asset berikut ini :

  • Status kepemilikan tanah yang jelas
  • Hal yang diperjanjikan
  • Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk
  • Ketersediaan sarana, prasarana dan fasilitas umum
  • Keterbangunan perumahan paling sedikit 20%

 

 

(rs)