Kalindo Land Group
Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik
Pada saat ingin membeli sebuah properti, jangan terburu-buru dulu sebelum Anda mengecek legalitasnya. Kecuali Anda sudah tahu bahwa tanah yang akan dibangun untuk sebuah properti memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut peraturan undang-undang pertanahan atau Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat beberapa jenis status mengenai hak tanah. Hak terhadap tanah ini memberikan sebuah wewenang untuk menggunakan tanah bersangkutan, terlebih tanah, air, bumi serta ruang yang ada di atasnya.
Di Indonesia, terdapat 5 jenis sertifikat kepemilikan tanah, salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik. SHM berada di peringkat paling atas dalam hal kepemilikan sebuah properti. Oleh sebab itu, jangan sampai Anda terkecoh dengan sebuah hunian yang murah akan tetapi menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Lantas, mengapa Sertifikat Hak Milik jauh lebih menarik? Yuk simak 5 keuntungan yang harus Anda ketahui!
1. Bukti paling kuat atas kepemilikan properti
Menurut pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah serta bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat bahkan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah tersebut. Dengan begitu, SHM memiliki segudang manfaat khususnya bagi sang pemilik. Karena, jika terjadi suatu masalah di kemudian hari terkait dengan kepemilikan rumah atau properti lainnya, nama yang tercantum dalam SHM akan tetap menjadi pemilik yang sah di mata hukum.
2. Kebebasan penuh
Jika legalitas hunian Anda hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan, bisa saja Anda akan memiliki kesulitan ketika ingin merenovasi rumah dengan suka hati. Karena Anda harus mematuhi aturan renovasi yang sudah ditetapkan oleh developer. Oleh sebab itu, jika Anda memiliki niat menetap dalam jangka yang cukup lama atau bahkan berinvestasi, pastikan dulu jika properti yang Anda punya memiliki SHM.
3. Harga jual tinggi
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SHM memiliki banyak sekali keuntungan, karena rumah yang memiliki SHM mempunyai nilai jual yang tinggi dibandingkan rumah yang hanya memiliki HGB. Karena, Anda sebagai pemilik rumah harus mengeluarkan biaya tambahan apabila ingin mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.
4. Dapat dijadikan sebagai aset
Kita pasti tidak ada yang bisa menebak masa depan. Bisa saja Ada memerlukan bantuan finansial dari bank atau bahkan lembaga pinjaman di masa depan nanti. Salah satu pilihannya adalah dengan mengajukan kredit dengan jaminan pinjaman menggunakan SHM.
5. Bisa diwariskan
Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa, Sertifikat Hak Milik tidak mempunyai jangka waktu atau tidak terbatas. Ketika pemegang nama pada sertifikat sudah meninggal dunia, kepemilikan SHM tersebut bisa berpindah tangan kepada ahli waris. Dengan begitu, sang pemilik tidak perlu khawatir SHM berpindah tangan kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab ketika ia sudah meninggal dunia. Perpindahan kepemilikan bisa terjadi apabila ahli waris menjual propertinya kepada pihak lain.
Itulah 5 keuntungan jika Anda memiliki Sertifikat Hak Milik. Bagi Anda yang sedang mencari hunian yang mudah dalam pengurusan dan mendapatkan Surat Hak Milik, solusinya ya di Kalindo Land!
KALINDO LAND merupakan property developer yang mulai mengembangkan sayapnya sejak tahun 1980 melakukan pengembangan yang telah dilakukan untuk memberikan hunian nyaman yang di fokuskan untuk perumahan penyangga Jabodetabek yakni area sekitar Jakarta, Tangerang, Cibubur, Cileungsi, Bogor dan Bekasi.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi website Kalindo Land atau juga bisa menghubungi WhatsApp di 0858 8818 7489.