Kalindo Land Group

Begini Cara Jitu Menghitung Uang Muka Rumah

Begini Cara Jitu Menghitung Uang Muka Rumah

Rumah merupakan sebuah kebutuhan penting bagi setiap orang sebagai tempat yang dituju setelah penat melakukan berbagai macam aktivitas. Tidak hanya bagi mereka yang sudah menikah dan berkeluarga, tapi juga bagi mereka yang masih single atau akan melangsungkan pernikahan. Sebab sebuah rumah merupakan aset paling berharga tempat Anda bisa merencanakan masa depan yang jauh lebih baik lagi.

Harga properti yang semakin meningkat membuat banyak masyarakat tidak sanggup untuk membeli rumah dengan cara tunai. Karena itu adanya salah satu sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang merupakan fasilitas perbankan dengan menggunakan sistem cicilan KPR sangat membantu sekali bagi mereka yang ingin memiliki tempat tinggal.

Tapi biasanya untuk pembelian sebuah properti, Anda akan ditagih uang muka terlebih dahulu.

Jika Anda belum familiar dengan perhitungan uang muka atau Down Payment tersebut, disini akan kami bahas cara menghitung uang muka untuk rumah yang Anda inginkan.

Untuk membeli sebuah rumah, biasanya Anda diharuskan untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Di akhir tahun 2019, Bank Indonesia memberikan pelonggaran aturan DP KPR melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 yang isinya, BI menurunkan uang muka KPR rata-rata 5% bagi kepemilikan­ kedua dan seterusnya.

Jika Anda memilih sebuah rumah dengan harga misalkan 500 juta, berarti uang mukanya 500 jt x 5% = 25 juta. Namun baru-baru ini, Bank Indonesia meringankan LTV atau Loan To Value bagi pengguna KPR, khususnya untuk pembelian rumah kedua. Hal ini membuat uang muka debitur bisa menjadi lebih rendah bahkan ada beberapa yang tidak membebankan uang muka sama sekali (tanpa DP) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Aturan ini berlaku sejak 2 Desember 2019. Dengan rincian sebagai berikut:

·      DP untuk KPR kepemilikan kedua rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%.

·      DP rumah tapak tipe di atas 70 turun dari 20% menjadi 15%.

·      DP KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.

·      DP untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka turun dari 20% ke 15%.

Selain uang muka, akan ada biaya-biaya lain seperti biaya provisi, BPHTB dan lain-lain.

Tapi jangan khawatir, tersedia kalkulator KPR untuk pembelian rumah impian Anda. Kalindo Land menyediakan beberapa tipe unit rumah dengan uang muka yang rendah dan fasilitas KPR demi bisa membantu masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak bagi dirinya dan juga keluarga.

 

Produk-produk perumahan Kalindo Land tersebar di Tangerang, Bekasi, Bogor dan juga Cibubur-Cileungsi. Untuk mendapatkan informasi langsung mengenai Kalindo Land, silahkan whatsapp ke nomor 0858 8818 7489.