Kalindo Land Group

Istilah Yang Wajib Anda Pahami Saat Membeli Rumah Baru

Istilah Yang Wajib Anda Pahami Saat Membeli Rumah Baru
Istilah Yang Wajib Anda Pahami Saat Membeli Rumah Baru

Sebelum membeli rumah, pastikan segala informasi sudah anda dapatkan secara terperinci, khususnya informasi-informasi penting mengenai rumah yang akan anda beli. Seperti informasi mengenai legalitas, lokasi rumah, bentuk unit, dan lain-lain. Dalam hal ini, terdapat beberapa istilah yang perlu anda pelajari, agar anda tidak keliru. Untuk itu, simak informasi selengkapnya mengenai istilah-istilah yang wajib anda pahami saat membeli rumah baru, berikut ini.

Rumah Hook

Rumah hook adalah rumah yang posisinya berada di pojok jalan, lebih tepatnya rumah yang kedua sisi rumahnya menempel dengan jalanan dan tidak diapit oleh rumah tetangga. Biasanya, rumah hook akan dijual dengan harga yang lebih mahal. Hal ini dikarenakan tanah dari rumah hook cenderung lebih luas. Keuntungan dari memiliki rumah hook adalah rumah jenis ini mempunyai sirkulasi dan ruang terbuka lebih besar.

Sertifikat Tanah

Apakah anda pernah dengar mengenai SHM dan SHGB?. SHM adalah Sertifikat Hak Milik, sedangkan SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti legalitas dari kepemilikan hak atas tanah. Tujuan dari pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai bukti bahwa seseorang secara sah dan berhak menggunakan tanah tersebut.

Hal yang membedakan diantara keduanya adalah SHM tidak memiliki batas waktu, sertifikat ini kedudukan hukumnya paling kuat. SHGB adalah sertifikat yang diberikan kepada seseorang untuk membangun dan menggunakan properti di atas tanah dan yang bukan miliknya. Tanah tersebut bisa saja milik negara, perorangan, atau badan hukum. SHGB ini memiliki batas waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta ini merupakan alat bukti otentik bahwa rumah atau tanah yang diperjualbelikan sudah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya (penjual) kepada pembeli. Jadi, ini adalah syarat utama pada proses jual beli rumah agar memiliki kekuatan hukum. Akta ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh penjual dan pembeli.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB adalah surat perjanjian yang berisikan ikatan awal antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, ada PPJB yang otentik dan juga non-otentik. PPJB otentik adalah yang dikeluarkan oleh Notaris, sedangkan yang non-otentik adalah yang tidak dikeluarkan oleh notaris melainkan hanya dibuat oleh kedua belah pihak.

Di dalam perjanjian ini, berisi tentang kesepakatan harga, unit, hak serta kewajiban dari kedua belah pihak. Tujuan pembuatan PPJB adalah sebagai pengikat sementara, sambil menunggu AJB resmi selesai diproses dan dikeluarkan oleh PPAT.

Masa Retensi

Biasanya disebut juga dengan garansi, umumnya diberikan oleh developer dengan jangka waktu 3-4 bulan setelah pembeli dan penjual melakukan serah terima rumah. Artinya, jika ada kerusakan yang muncul selama masa retensi, pembeli bisa melakukan klaim ke developer untuk minta perbaikan gratis. Contoh kasus yang bisa diminta untuk diperbaiki adalah atap bocor, terjadi rembesan air, dan saluran pembuangan yang mampet.

Booking Fee

Berbeda dengan uang muka, booking fee hanyalah sebuah tanda jadi bahwa pembeli akan membeli rumah. Booking fee adalah sebuah bukti bahwa pembeli benar-benar serius ingin membeli rumah.

Sekaligus untuk menandakan unit yang akan dibeli tersebut agar tidak dijual ke orang lain. Kisarannya mulai dari ratusan ribu saja, disesuaikan dengan kebijakan developer. Semakin mahal rumah, maka booking feenya biasanya juga semakin besar.

Rumah Tipe 21, 36, dan 45.

Rumah tipe 21 artinya luas total bangunannya 21 m2 dengan luas tanah 60 atau 72 m2. Kalau tipe 36, luas total bangunannya 36 m2 dengan luas tanah masih sama 60 atau 72 m2. Nah, jika tipe 45 luas total bangunannya 45 m2 tetapi dengan luas tanah yang lebih besar, yaitu 96 m2.

Kalindo Land merupakan pengembang properti yang menyajikan bangunan dengan kualitas terbaik bagi masyarakat yang dinamis yang terdiri dari perumahan, bangunan komersil dan juga apartemen. Memberikan hunian nyaman yang difokuskan untuk perumahan penyangga Jabodetabek yakni area sekitar Jakarta, Tangerang, Cibubur, Cileungsi, Bogor dan Bekasi.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi website Kalindo Land atau juga bisa menghubungi WhatsApp di 0858 8818 7489.